hukum keluarga. Studi mengenai pemberlakuan hukum keluarga di negara berpenduduk Muslim ini tidak kalah menariknya dengan pembahasan dari aspek lain, seperti politik atau ekonomi. Hukum keluarga yang menyangkut urusan perkawinan, perceraian, pengasuhan anak, perwarisan dan pengadilan agama ini tidak hanya berkaitan dengan urusan negara. asas dan kaidah hukum Islam serta kesadaran hukum masyarakat muslim. Hal ini mennyebabkan hukum Islam sebagai suatu sistem hukum di dunia ini menjadi banyak yang hilang dari peredaran, kecuali hukum keluarga. Dewasa ini hukum Islam bidang keluarga di Indonesia yang mempunyai daya tahan dari hempasan arus westernisasi yang dilaksanakan melalui Klinik dilaksanakan pada hari Rabu, 4 November 2020 Pukul 09.00 WIB di Ruang Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Gedung Megawati SY. 203 atau melalui Online kepada Ketua dan Sekretaris Program Studi Kehidupan keluarga diciptakan oleh Allah untuk menjaga masyarakat tetap bersatu dan umat Islam harus mengikuti contoh dari Nabi Muhammad, yang bahagia dan harmonis. Keluarga di sini adalah termasuk orangtua, anak-anak, kakek-nenek, dan kerabat lanjut usia atau sanak saudara jauh yang masih memiliki hubungan darah. Hukum keluarga dan hukum kewarisan Islam adalah dua sub sistem hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam yang bersifat komprehensif. Orang yang ingin menjadi ahli dalam hukum Islam tidak mungkin mengabaikan hukum keluarga dan kewarisan Islam, yang boleh dikatakan sebagai "central core" dalam hukum Islam itu. Kedua macam sub sistem hukum PP Nomor 10 Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Selain itu yang 7 ini yang menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.[7] D. I21kWir.

contoh artikel tentang hukum keluarga islam